Mogok Daerah buruh Purwakarta, TOLAK KENAIKAN BBM...!!!

Admins     13.13  No comments

FSPMI all out!!!!

Nomor: 303/DEN-KSPI/VI/2013
Hal: Instruksi Aksi KSPI

Jakarta, 19 Juni 2013

Kepada Yth:
1.DPP/DPN/PB Federasi Afiliasi KSPI
2.Perwakilan Daerah KSPI se-Indonesia

Ucapan Terima Kasih - Milad Ke-1 ABP

Admins     11.30  No comments
Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh,

Kami ingin mengungkapkan rasa syukur ke hadirat Allah SWT, dan mengucapkan terima kasih yang tak terhingga, atas segala saran, sambutan dan komentar di group Aliansi Buruh Purwakarta di Facebook, genap sudah setahun usia Aliansi Buruh Purwakarta (ABP) ini. Kami menyimak dengan sungguh-sungguh semua masukan yang telah diberikan. Kami menganggap semua itu sangat berharga bagi kami, sebagai penggiat di dunia perburuhan khususnya di Kab. Purwakarta.

Indonesia, Negara Pertama di Asia Yang Memperingati May Day

Admins     14.01  No comments
May Day mulai diperingati rutin oleh buruh Indonesia sejak era reformasi 1998. Gerakan buruh ini semakin besar setiap tahunnya, kontras dibandingkan dengan masa Orde Baru di mana peringatan May Day dilarang karena dianggap subversif (membahayakan negara) dan dikaitkan dengan gerakan komunis. Namun ternyata sebelum Orde Baru, Indonesia telah mengenal May Day.

Indonesia bahkan tercatat sebagai negara pertama di Asia merayakan May Day. Menurut Rini Kusnadi, Menteri Perempuan Konfederasi Serikat Nasional dalam laman prp-indonesia.org, Indonesia bahkan memperingati May Day sebelum merdeka, yaitu pada tahun 1920. Sumber lain bahkan mengatakan publik tanah air telah memperingati May Day sejak tahun 1918.

Mogok Kerja Sebagai Hak Pekerja

Admins     08.57  No comments
Mogok kerja merupakan hak dasar yang dimiliki oleh pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh. Mogok kerja dilakukan oleh pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh sebagai akibat gagalnya suatu perundingan yaitu tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dapat disebabkan karena pengusaha tidak mau melakukan perundingan walaupun serikat pekerja/serikat buruh atau pekerja/buruh telah meminta secara tertulis kepada  pengusaha 2 (dua) kali dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja atau perundingan-perundingan yang dilakukan mengalami jalan buntu yang dinyatakan oleh para pihak dalam risalah perundingan. Definisi mogok kerja berdasarkan Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat/pekerja buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.

PRODUK UNGGUL CANGKOKAN JPK

Admins     20.30  1 comment
PRODUK UNGGUL CANGKOKAN JPK

(Oleh: Wahyu Hidayat)

Kepada
Yth. Temen-temen Anggota/Pengurus PUK Serikat Pekerja serta Manajemen Perusahaan.

Sehat itu mahal.... Setuju?
Ya. Sehat yang karena sudah terbiasa dan baru terasa bedanya ketika kita merasa sakit atau ketika kita melihat orang yang sakit bisa jadi menjadi hal yang tidak istimewa bagi umumnya kita....dan terabaikan.
Pertanyaannya: Apakah Jaminan Kesehatan yang diterima temen-temen sudah sesuai dengan harapan kita? Dan sudahkah pula sesuai dengan harapan perusahaan?...

Korban Berjatuhan Dari Pihak Buruh Akibat Aksi Premanisme di PT. Indo Bharat Rayon

Admins     17.30  No comments
Kembali aksi premanisme terhadap aksi mogok kerja buruh terjadi setelah seminggu sebelumnya juga terjadi di PT. Win Textile, kali ini dilancarkan oleh sekelompok preman terhadap buruh-buruh PT. Indo Bharat Rayon yang tergabung dalam Serikat Pekerja PPMI (Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia) yang sedang melakukan aksi mogok kerja di depan pabrik. Tidak tanggung-tanggung, kelompok tersebut bisa masuk dan berada didalam lingkungan pabrik dan berada dibalik pintu pagar yang menjulang tinggi dan mungkin sudah menyiapkan batu sebelumnya, karena pada saat melakukan penyerangan terhadap buruh yang mogok dilakukan dengan lemparan batu dan tidak hanya itu, lemparan cairan kimiapun mengiringi lemparan batu yang dilakukan oleh kelompok tersebut. Alhasil, ada puluhan buruh luka-luka, bahkan ada enam orang buruh terkena lemparan cairan kimia. Aparat kepolisian yang seharusnya memberikan perlindungan dari praktik kekerasan ini malah tidak berbuat apa-apa sama sekali, atau bahkan terkesan membiarkan aksi premanisme tersebut.

Penjelasan Atas UU RI No. 13 Thn 2003, tentang Ketenagakerjaan

Admins     20.30  No comments
P E N J E L A S A N
A T A S 


TENTANG

KETENAGAKERJAAN
                I.     UMUM
Pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan merata, baik materiil maupun spiritual.             
Pembangunan ketenagakerjaan harus diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha. 

Recent Post

Proudly Powered by Blogger.