Terlibat
korupsi fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos dan Fasum) senilai
Rp 2 triliun, PT Agung Podomoro Land seharusnya tidak diperkenankan
melakukan kegiatan reklamasi pantai Teluk Jakarta atau pekerjaan apa pun
terkait dengan Pemda DKI Jakarta. Demikian
disampaikan Wiliam Zai dari Jaringan Advokat Publik (JAP) menanggapi
rencana Pemda DKI Jakarta menerbitkan izin reklamasi Pluit City untuk PT
Agung Podomoro Land.
"PT
Agung Podomoro Land sudah terbukti korupsi dalam pembayaran fasos fasum
kepada Pemda DKI Jakarta sebesar Rp 737 miliar pada tahun 2007,
sekarang kira-kira sejumlah Rp 2 triliun. Pemda Jakarta jangan terbitkan
izin reklamasi untuk PT Agung Podomoro Land hingga kasus korupsi ini
selesai," tegas Wiliam di Jakarta (15/9/2014).
Wakil
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan proses
perizinan reklamasi Pluit City untuk PT Agung Podomoro Land Tbk sudah
dalam tahap finalisasi.
"Jadi,
hingga saat ini, kami belum menerbitkan izin reklamasi Pluit City. Tapi
kalau izin prinsip sudah keluar. Izin reklamasi bisa cepat keluar kalau
mereka mau berpartisipasi membangun infrastruktur dan fasilitas yang
sekarang sedang digenjot Pemprov DKI Jakarta," papar Basuki atau biasa
dipanggil Ahok.
Ahok
menambahkan, karena sudah dalam tahap final, izin reklamasi Pluit City
akan keluar akhir tahun 2014 ini. Ahok diketahui pada tahun 2006-2007
pernah tercatat sebagai konsultan keuangan pada PT Agung Podomoro Land.
Vice
President Corporate Marketing PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN), Indra W
Antono, membenarkan, hingga saat ini pihaknya belum mengantongi izin
reklamasi Pluit City.
"Kami
berharap sebelum 2014 berakhir, izin sudah keluar. Pasalnya, segala
persyaratan telah kami penuhi, termasuk izin amdal. Saat ini sudah dalam
proses tahap akhir," ujar Indra, (30/8/2014).
Meski
izin reklamasi belum diberikan, namun tes pasar untuk memperkenalkan
produk-produk yang akan dibangun APLN, di atas pulau buatan tersebut
telah dilakukan. Menurut Indra, saat ini produk yang dipasarkan kepada
100.000-an konsumen dari basis data APLN adalah rumah tapak seharga Rp 3
miliar hingga Rp 6 miliar dan ruko seharga Rp 7 miliar hingga Rp 9
miliar.
Pluit
City dikembangkan seluas 160 hektar yang terbagi dalam lima tahap
pembangunan. Di dalamnya mencakup ruko dan villa sebanyak 1.200 unit,
15.000 unit apartemen dalam 20 menara, perkantoran, hotel, perumahan,
pusat belanja, taman (central park) seluas 8 hektar, outdoor dan indoor
plaza 6 hektar. Tahap pertama seluas 30 hektar akan dibangun untuk
ruko, dan villa, serta taman.
Pluit
City merupakan bagian dari pengembangan 17 pulau buatan. Selain PT
Muara Wisesa Samudra, pengembang lainnya yang mendapat konsesi
pengembangan lahan baru ini adalah PT Pelindo yang menggarap 1 pulau, PT
Manggala Krida Yudha 1 pulau, PT Pembangunan Jaya Ancol 4 pulau, PT
Jakarta Propertindo 2 pulau, PT Jaladri Kartika Ekapaksi 1 pulau, dan PT
Kapuk Naga Indah 5 pulau. Sementara 2 pulau lainnya belum dilirik
investor.
Sumber: gebraknews.com
0 komentar :