Anggota Dewan Pengupahan Nasional mewakili Asosiasi
Pengusaha Indonesia, Anton J. Supit, mengusulkan mekanisme penetapan
upah minimum diperbaiki agar memenuhi kaidah kepastian, kesederhanaan,
transparansi dan keadilan. Mekanisme penetapan baru harus lebih akurat,
sederhana, dan transparan.
Tidak kalah penting, penetapan upah harus benar-benar mempertimbangan
asas keseimbangan dan keadilan, baik bagi pekerja maupun pemberi kerja,
dan pencari kerja. “Parameter yang diperhitungkan dalam penentuan upah
bukan hanya KHL tapi juga produktivitas pekerja dan tingkat
pengangguran,” kata Anton.
Selain itu, Anton berharap agar upah minimum ditentukan secara
teknokratik oleh sebuah lembaga independen, kredibel dan
tersentralisasi. Sehingga kepala daerah tidak boleh menetapkan upah
minimum lebih tinggi dari besaran yang sudah ditetapkan lembaga
independen tersebut. Jika sudah ada mekanisme sederhana tinggal
penegakan hukum oleh pemerintah, siapa yang melanggar akan dikenakan
sanksi.
Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar,
Timboel menolak usulan penetapan upah minimum oleh lembaga independen.
Menurutnya, lembaga yang merekomendasikan besaran upah minimum saat ini
sudah tepat yaitu lewat mekanisme tripartit. “Yang dibutuhkan bukan
lembaga independen, tapi objektivitas penentuan upah minimum yang
didukung oleh penegakan hukum,” pungkasnya.
Selama ini upah minimum menjadi isu krusial di tengah semakin kuatnya
kompetisi dan persaingan antarnegara. Jika persoalan ketenagakerjaan
yang berkaitan dengan upah minimum itu dapat diselesaikan maka akan
meningkatkan daya saing nasional.
“Karena di perusahaan yang tergolong labour intensive (padat
karya,-red), fluktuasi dan ketidakpastian upah termasuk upah minimum
akan sangat membantu pengusaha dalam kepastian berbisnis,” kata Anton
dalam rilis yang diterima hukumonline.
Berdasarkan parameter World Economic Forum (WEF) terkait GCI periode
2012-2013, Indonesia berada diposisi 38 dari 148 negara. Itu menunjukan
Indonesia kurang kompetitif dibanding negara lain di kawasan Asia.
Sebab, Malaysia mampu menempati urutan 24, China 29 dan Thailand 37.
Untuk menunjang pengupahan yang kompetitif, Anton mengatakan
pemerintah dapat membantu pekerja dengan memberikan kompensasi seperti
kesehatan dan transportasi. Dengan begitu harga barang dapat dihasilkan
secara kompetitif sehingga meningkatkan penjualan dan pertumbuhan
ekonomi. Selaras itu besaran upah minimum yang rasional tak akan
menyulitkan pengusaha untuk merekrut pekerja baru sehingga bisa
mendukung pengurangan pengangguran.
Anton berpendapat jika kenaikan upah tidak diikuti produktivitas,
biaya pekerja per unit output di Indonesia akan mengalami kenaikan
tertinggi di kawasan Asia sepanjang 2000-2011 setelah Vietnam. Kenaikan
upah minimum yang signifikan akan membuat perusahaan kecil gulung tikar
atau pindah ke daerah lain yang upah minimumnya rendah. Hal itu akan
meningkatkan pengangguran dan sektor informal.
Namun Timboel berpendapat masalah pengupahan tidak bisa hanya diukur
berdasarkan produktivitas atau GCI, tetapi juga pertimbangan kemanusiaan
bagi pekerja yaitu agar dapat memenuhi kehidupan yang layak. Ia menilai
Apindo seringkali menggunakan GCI untuk berargumen tentang upah minimum
meski kurang tepat.
Dalam Global Competitiveness Report 2013-2014 yang dilansir WEF,
Indonesia menempati peringkat 38 dari 148 negara. Padahal periode
2012-2013, Indonesia berada diperingkat 50. Itu menunjukkan indeks daya
saing Indonesia mengalami loncatan yang masif. “Perbaikan peringkat itu
terjadi di tengah terjadinya kenaikan upah minimum bagi kaum buruh,”
ujarnya kepada hukumonline di Jakarta, Jumat (12/9).
Bagi Timboel penetapan upah minimum yang dilakukan setiap tahun
harusnya tidak menjadi perdebatan kalau pemerintah menciptakan sistem
pengupahan yang didukung oleh penegakan hukum. Menurutnya, alokasi APBN
harus berperan dalam sistem pengupahan nasional sebab pekerja telah
berkontribusi bagi penerimaan APBN
Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5413dbc234309/pengusaha-minta-penyederhanaan-penentuan-upah-minimum
0 komentar :