Menakertrans juga memberikan defenisi
terlebih dahulu atas beberapa istilah yang sebelumnya sudah diatur dalam
Permenakertrans. Misalnya tentang asosiasi sektor usaha yang diartikan
sebagai perkumpulan beberapa perusahaan yang mempunyai bidang usaha yang
sama dan sejenis, dan dibentuk berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Selain itu juga ada istilah ‘alur kegiatan proses pelaksanaan
pekerjaan’ yang didefinisikan sebagai serangkaian pekerjaan yang
menggambarkan proses pelaksanaan pekerjaan dari awal sampai akhir serta
memuat mengenai pekerjaan atau kegiatan utama dan penunjang.
Pemborongan pekerjaan
Pedoman ini berusaha menjawab pertanyaan yang kerap muncul mengenai harus terpisahnya kegiatan pemborongan pekerjaan dengan pekerjaan utama. “Maksudnya adalah bukan lokasinya yang terpisah, tetapi pelaksanaan pekerjaannya yang terpisah. Hal ini disebabkan ada beberapa jenis pekerjaan yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan,” demikian tertulis dalam pedoman.
Pedoman ini berusaha menjawab pertanyaan yang kerap muncul mengenai harus terpisahnya kegiatan pemborongan pekerjaan dengan pekerjaan utama. “Maksudnya adalah bukan lokasinya yang terpisah, tetapi pelaksanaan pekerjaannya yang terpisah. Hal ini disebabkan ada beberapa jenis pekerjaan yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan,” demikian tertulis dalam pedoman.
Isu lain terkait pemborongan pekerjaan yang diatur dalam pedoman ini
adalah mengenai perintah langsung atau tidak langsung dari perusahaan
pemberi pekerjaan. Pedoman ini menegaskan bahwa perintah tersebut
penting agar pekerjaan yang dilakukan oleh perusahaan pemborongan
pekerjaan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh perusahaan pemberi
pekerjaan.
Lebih lanjut pedoman ini juga mengatur tentang tiga jenis asosiasi
sektor usaha yang akan menetapkan alur kegiatan proses pelaksanaan
pekerjaan. Pertama adalah asosiasi yang disahkan oleh Kementerian Hukum
dan HAM. Lalu asosiasi yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri dan
berada di bawah binaan kementerian/lembaga pembina sektor terkait atau
instansi teknis terkait di pemerintah daerah.
Terakhir adalah asosiasi sektor usaha yang terdaftar di kamar dagang
dan industri, baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah.
Nantinya, ketiga asosiasi ini yang akan menetapkan alur kegiatan proses
pelaksanaan pekerjaan.
Penyediaan jasa pekerja
Pada pedoman ini instansi ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota diminta untuk meneliti isi perjanjian penyediaan jasa pekerja. Hal yang diteliti adalah kelengkapan persyaratan perusahaan berbentuk PT, jenis pekerjaan yang akan dilakukan oleh pekerja outsourcing, penegasan bahwa perusahaan penyedia jasa pekerja bersedia menerima dari perusahaan penyedia jasa pekerja sebelumnya.
Pada pedoman ini instansi ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota diminta untuk meneliti isi perjanjian penyediaan jasa pekerja. Hal yang diteliti adalah kelengkapan persyaratan perusahaan berbentuk PT, jenis pekerjaan yang akan dilakukan oleh pekerja outsourcing, penegasan bahwa perusahaan penyedia jasa pekerja bersedia menerima dari perusahaan penyedia jasa pekerja sebelumnya.
Selain itu juga perlu diteliti hubungan kerja antara perusahaan
penyedia jasa pekerja dengan pekerja outsourcing. Apakah berdasarkan
perjanjian kerja waktu tertentu (pekerja kontrak) atau perjanjian kerja
waktu tidak tertentu (pekerja tetap).
Apabila kelengkapan persyaratan tersebut di atas tidak terpenuhi,
instansi ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pekerjaan dilaksanakan
dapat menolak pendaftaran perjanjian penyediaan jasa pekerja.
Pengawasan dan sanksi
Tak kalah penting dari pedoman ini adalah penjelasan mengenai pengawasan dan sanksi. Tahapan pengawasan diawali dengan pemeriksaan ke perusahaan oleh pengawas ketenagakerjaan.
Tak kalah penting dari pedoman ini adalah penjelasan mengenai pengawasan dan sanksi. Tahapan pengawasan diawali dengan pemeriksaan ke perusahaan oleh pengawas ketenagakerjaan.
Dalam hal ditemui pelanggaran, pengawas ketenagakerjaan akan
menerbitkan nota pemeriksaan yang memerintahkan perusahaan untuk
melaksanakan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan dalam
batas waktu yang ditetapkan. Apabila dalam batas waktu yang ditentukan
perusahaan tetap tidak melaksanakan kewajibannya, maka salah satu pihak
dapat mengajukan penyelesaiannya melalui pengadilan hubungan industrial.
Soal sanksi, pedoman ini menjelaskan ada tiga jenis sanksi. Pertama
adalah beralihnya hubungan kerja pekerja dari perusahaan penerima
pemborongan kepada perusahaan pemberi pekerjaan.
Sanksi kedua adalah pencabutan izin operasional perusahaan penyedia
jasa pekerja dalam hal perusahaan penyedia jasa pekerja tidak
mendaftarkan perjanjian penyediaan jasa pekerja kepada instansi
ketenagakerjaan setempat. Juga ketika perusahaan penyedia jasa pekerja
tidak mencatatkan perjanjian kerja kepada instansi ketenagakerjaan.
Sanksi terakhir adalah perubahan hubungan kerja dari PKWT menjadi PKWTT
antara perusahaan penyedia jasa pekerja dan pekerja sejak
ditandatanganinya perjanjian kerja yang tidak memenuhi syarat.
Selengkapnya bisa dilihat di link dibawah:
0 komentar :